Mission

APRIANO developed to posting that All PRIce is A NegOtiable. You could find the Daily Bread (Bacaan Harian for Indonesian) that updated daily from Monday to Friday. There are also a lot of Free stuff for you such as mobile application, wallpaper, and etc. Some good reading also posted and open to discussion.

Jawaban Tentang Misa

Jawaban Kuis Benar/Salah

1. Benar, Pastor boleh mengubah kata ‘brethren’ menjadi ‘saudara-saudari(GIRM 86, GIRM II).
2. Salah – Tidak seorang pun diperbolehkan mengubah bahasa yang berhubungan dengan gender atau menghapus referensi yang berhubungan dengan laki-laki ketika membaca Kitab Suci (CIC 838, 846)
3. Salah – Tidak ada kata-kata pada syahadat yang boleh diubah atau direvisi untuk alasan apapun atau dalam situasi apaapun (CIC 838, 846)
4. Benar – Pengumuman untuk umat boleh dilakukan pada saat penutupan misa. (GIRM 139)
5. Salah – Pastor tidak boleh memberikan “pengampunan dosa umum” sebagai pengganti pengakuan dosa pribadi dalam misa biasa atau di situasi yang tidak gawat (CIC 961)
6. Benar – ritual pemberkatan dan pemercikan menggantikan “Tuhan Kasihanilah Kami” dan ibadat tobat.
7. Salah – Lektor manapun atau siapapun tidak boleh menggunakan alkitab NRSV di misa manapun karena belum disahkan oleh Roma untuk dipakai dalam liturgi (CIC 826, CIC 838).
8. Benar – Pastor tidak boleh meniadakan homili pada hari minggu atau hari-hari suci. (CIC 767)
9. Salah – Pastor boleh meniadakan homili di misa harian jika hari tersebut bukan hari suci/ wajib.
10. Benar – hanya pelayan tertahbis (pastor, diakon atau uskup) yang boleh memberikan homili pada saat misa (CIC 766)
11. Salah – istilah “pelayan ekaristi” harus dihindari dan tidak pernah disahkan oleh Roma. (per Vatican Encyclical)
12. Salah – sharing atau renungan oleh pelayan tak tertahbis tidak boleh digunakan untuk menggantikan homili. (CIC 766)
13. Salah – Syahadat tidak boleh ditiadakan pada hari Minggu atau hari Suci/wajib (GIRM 44)
14. Benar – Syahadat Para Rasul boleh digunakan sebagai pengganti Credo Nicea hanya pada misa anak-anak. (GIRM 44)
15. Benar – Pastor tidak boleh meniadakan pencucian tangannya pada pembukaan liturgi ekaristi. (GIRM 52)
16. Salah – Pastor tidak boleh menggantikan ‘ku’ dengan ‘kami’ dalam doa meminta dosanya dibersihkan pada liturgi ekaristi. (Sacramentary)
17. Benar - (secara teknis), meskipun Ritus secara umum menyatakan bahwa sepantasnya atau perlu lonceng biasanya dibunyikan. (GIRM 109)
18. Salah – umat tidak boleh ikut mengucapkan dalam doa “melalui Dia, dengan Dia dan dalam Dia..” (ID 4)
19. Benar – hanya doa syukur agung yang disahkan oleh vatikan yang bisa digunakan dalam misa. (ID 5)
20. Benar – hanya roti tak beragi yang dibuat dari tepung terigu dan air dalam bentuk yang diutamakan adalah bulat yang boleh digunakan. (CIC 924)
21. Salah – Komuni yang dibuat dari selain roti tak bergai, terutama yang mudah hancur, tidak boleh digunakan untuk situasi apapun. (CIC 924)
22. Salah – Dokumen Vatikan, Notitiae (Not 11 (1975) 226) menyatakan bahwa praktek berpegangan tangan dalam Bapa Kami harus ditiadakan. Artinya seharusnya tidak terjadi, atau tidak diteruskan. (see also DOL 1502)
23. Benar – Kata seharusnya adalah: “kemudian diakon (atau pastor) boleh menambahkan: marilah kita saling membagikan salam damai”." (catatan, kata "boleh" tidak berarti itu diharuskan) (GIRM 112)
24. Salah – Salam damai tidak boleh dipindahkan ke bagian lain dari Misa. (GIRM 112)
25. Salah – Meskipun ini banyak terjadi dimana-mana, pastor dilarang meninggalkan daerah altar untuk saling membagikan salam damai dengan umat. (GIRM 136)
26. Benar – Istilah yang disetujui oleh Roma adalah “Pelayan Luar Biasa Komuni Kudus” bukan “Pelayan Ekaristi”. (Vatican Encyclical - DOL)
27. Salah – Pastor harus selalu menerima Komuni Kudus mendahului orang-orang yang membantu di altar. (GIRM 116-117)
28. Salah – Pelayan luar biasa sebaiknya tidak digunakan dalam misa dimana umat yang hadir tidak banyak, kecuali pastor tidak mampu secara fisik membagikan komuni. (IC)
29. Salah – Tak seorangpun boleh menolak orang yang ingin menerima komuni di lidah. (AGI 240)
30. Benar – pelayan altar, lektor dan pelayan luar bisa juga berhak untuk menerima ekaristi di lidah. (GIRM 117)
31. Salah – mengubah doa yang sudah tetap teksnya sangat dilarang bagi pastor, uskup atau diakon manapun. (CIC 838)
32. Salah – umat tidak diijinkan ‘melakukan sendiri’ dengan mengambil cawan dari altar. (HLS 47)
33. Salah – Komuni dengan mencelupkan (memasukkan hosti ke cawan) harus hanya dilakukan oleh pastor atau pelayan luar biasa (tidak untuk menerima sendiri) dan kemudian harus dimasukkan lewat lidah. (HLS 45)
34. Salah – Komuni yang diberikan kepada non-katolik dilarang. (CIC 844)
35. Salah – liat penjelasan di atas.
36. Benar – Paroki tidak boleh tidak memperbolehkan anak-anak untuk melakukan pengakuan dosa pertama sebelum menerima komuni pertama mereka.(QS)
37. Salah – sisa dari Darah Suci harus diminum oleh pastor atau pelayan luar biasa yang hadir. (HLS 34, 36, 38)
38. Benar – diakon atau pelayan luar biasa boleh membersihkan piala selain pastor. (ID 13-15)
39. Salah – Cawan yang terbuat dari bahan yang mudah menyerap air atau bahan yang rawan karat dilarang untuk digunakan. (GIRM 291)
40. Salah – Piala tempat meletakkan hosti yang dikonsekrasi harus “agung, tahan lama dan sakral”. (ID 16)
41. Benar – salib harus berada di atas atau dekat altar saat misa. (GIRM 270)
42. Salah – gambar Kristus yang telah bangkit tidak boleh digunakan untuk menggantikan salib di atas atau dekat altar. (CMRR 64)
43. Benar – Tabernakel harus diletakkan pada bagian Gereja yang terlihat, menyolok, didekorasi dengan indah dan tepat untuk doa’ (Canon Law 938)
44. Salah – Gereja dilarang untuk meniadakan gambar para kudus manapun. (GIRM 278)
45. Benar – individu harus selalu berlutut hormat ketika melewati Ekaristi, entah itu di tabernakel atau tempat yang diperlihatkan secara umum. (GIRM 233)
46. Salah – semua wajib berlutut sampai pada saat setelah Kudus, sejak Konsekrasi sampai Amin. (GIRM 21, AGI 21)
47. Salah – meskipun tidak ada tempat berlutut, umat tetap wajib berlutut pada saat yang disebutkan di atas, kecuali secara fisik tidak ada tempat cukup untuk melakukannya. (DOL 1411)
48. Salah – orang2 tidak boleh diundang untuk bergandengan tangan selama konsekrasi. (Notitiae 17)
49. Benar – Tidak ada sikap tubuh yang diharuskan setelah menerima komuni. (GIRM 21)
50. Salah – Tarian jenis apapun dalam liturgi (di Gereja-gereja barat) adalah dilarang keras. (Notitiae II 202-205)
51. Salah – tidak diijinkan mengganti warna ungu dengan biru sebagai warna liturgi. (GIRM 307)
52. Benar – Salib dan gambar-gambar lainnya harus ditutupi selama masa ini. (PS 26)
53. Benar – Arahan dikeluarkan oleh Konferensi Episkopal Uskup di Amerika serikat mengijinkan praktek ini.
54. Benar – Tempat air suci harus diisi dengan air yang diberkati saat malam paskah. (PS 97)
55. Salah – Aturan menyatakan bahwa hanya salib dan gambar lain (cth. Patung-patung) yang harus ditutup. Praktek menutup tempat air suci hanya meniadakan indulgensi yang diterima oleh umat beriman ketika membuat tanda salib pada diri mereka saat masuk dan meninggalkan gereja. (PS 26)
56. Salah – Sebenarnya pastor dilarang meninggalkan daerah altar ketika memberikan homili. (GIRM 97)
57. Benar – meskipun jarang dilakukan sekarang, selama pengucapan syahadat, semua orang wajib membungkuk atau berlutut saat kata-kata “dengan kekuatan Roh Kudus..” " (GIRM 98)
58. Benar – tergantung dari berapa banyak penyimpangan dari bahan yang sudah disahkan terjadi, konsekrasi bisa jadi ‘tidak sah’—dimana roti dan anggur tetap menjadi roti dan anggur dan tidak menjadi Tubuh dan Darah Kristus. (CIC 924)
59. Benar – Aturan dalam memilih pelayan luar biasa menyatakan bahwa mereka harus berada pada usia dewasa dan memiliki kesalehan yang baik. (DOL 2048)
60. Benar – Agar menjadi sah dan benar, konsekrasi Darah Suci membutuhkan air dengan jumlah sedikit yang dicampur dengan anggur. (ID 8)

Source Abbreviations: - GIRM = "General Instruction of the Roman Missal", CIC = Code of Canon Law, ID= "Inaestimabile Donum", DOL = "Documents on the Liturgy", IC = "Immensae Caritatis", AGI = Appendix to the Sacramentary,HLS = U.S. Bishop's Directory on Communion under both Species, QS = Quam Singulari, CMRR- "Ceremonies of the Modern Roman Rite",PS = "Paschales Solemnitatis"

0 Comments:

Articles

OASE ROHANI

Silakan klik disini untuk download OASE Rohani hari ini. Merupakan hasil rekaman daripada renungan harian dari radio Cakrawala 98.3 FM tiap jam 5am.
Rekaman ini ditujukan bagi siapa saja yang ingin mendengar di lain waktu.
Semoga bermanfaat. Tuhan memberkati.

Followers

Berikutnya...

* Kutipan Bacaan Harian
* iPhone Deuterokanonika
* Windows Mobile Deuterokanonika

Views

About

Erick Stefanus Jahja
erickstefanus@gmail.com
+62 813 1818 0730

+62 21 5144 777 9